Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Komisi Reformasi Polri dengan melibatkan sejumlah tokoh, seperti Mahfud MD. Merespons hal ini, Polri juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira Polri. Pembentukan tim ini diatur dalam Surat Perintah Nomor SPRIN/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polri mengklaim bahwa tim ini akan bekerja sama dengan Komite Reformasi Kepolisian yang sedang disusun oleh pemerintah atas arahan Presiden Prabowo. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pembentukan Tim Reformasi Polri sejalan dengan harapan Presiden dan juga berfungsi untuk memenuhi harapan masyarakat. Tim ini dipimpin oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana dan bertujuan untuk mempercepat transformasi Polri dalam bidang organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.
Kerjasama Tim Transformasi Reformasi Polri dengan Tim Presiden Prabowo
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, di…

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk…

APBN 2026 Indonesia menghadapi tekanan yang meningkat karena sejumlah faktor yang menyempitkan ruang fiskal pemerintah….

Keberadaan oposisi dalam sebuah negara menjadi krusial dalam mengawasi kekuasaan agar tidak berjalan tanpa pengawasan….








