Berita  

Dede Yusuf Dorong Kemenkeu & Kemendagri Sanksi Dana Daerah Rp233,11 Triliun

Pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah (pemda) menjadi sorotan anggota DPR RI karena daerah dinilai kurang cermat dalam pengelolaan anggaran. Data menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, dana pemda yang disimpan di perbankan mencapai angka Rp233,11 triliun, mengindikasikan kurangnya kecermatan dalam manajemen anggaran daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti tingginya jumlah anggaran yang tidak digunakan secara efisien oleh pemerintah daerah.

Menurut Dede Yusuf, uang yang disimpan di bank seharusnya lebih banyak digunakan untuk kegiatan produktif daripada hanya mengendap. Hal ini juga berdampak pada daya beli masyarakat karena lambatnya penyerapan anggaran. Dia menekankan perlunya Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri membuat aturan yang lebih tegas terkait jadwal pelaksanaan program daerah dan memberlakukan sanksi bagi pemda yang tidak menggunakan dana anggaran dengan efektif.

Dede Yusuf juga menekankan pentingnya agar aturan tegas diterapkan untuk memastikan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran daerah digunakan dengan lebih efisien, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat. Ini juga memastikan bahwa dana yang disiapkan untuk kepentingan daerah benar-benar memberikan manfaat secara optimal. Dengan demikian, tindakan yang diambil dapat memperbaiki manajemen keuangan daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

Source link