Berita  

Klarifikasi Kejagung tentang Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan

Kabar tentang pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan yang membuat keduanya stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan telah menjadi perbincangan hangat. Kejaksaan Agung pun memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut, mengatakan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis mencabut kewarganegaraan keduanya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, langkah ini diambil untuk membatasi gerak keduanya yang saat ini menjadi buronan. Riza dan Jurist tidak akan bisa bebas berpindah negara dan akan dilaporkan jika mereka menggunakan paspor tersebut. Dikatakan bahwa mereka hanya memiliki dua pilihan, yaitu kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tinggal di negara tempat mereka saat ini dengan status overstay. Status ini membuat negara tempat mereka berada saat ini bisa melakukan deportasi karena tinggal secara ilegal. Riza Chalid sendiri sudah mangkir dari tiga pemanggilan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron. Sepertinya, keputusan pencabutan paspor ini akan membatasi gerak keduanya dan mengharuskan mereka untuk membuat pilihan tegas.

Source link