Kabar tentang pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan yang membuat keduanya stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan telah menjadi perbincangan hangat. Kejaksaan Agung pun memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut, mengatakan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis mencabut kewarganegaraan keduanya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, langkah ini diambil untuk membatasi gerak keduanya yang saat ini menjadi buronan. Riza dan Jurist tidak akan bisa bebas berpindah negara dan akan dilaporkan jika mereka menggunakan paspor tersebut. Dikatakan bahwa mereka hanya memiliki dua pilihan, yaitu kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tinggal di negara tempat mereka saat ini dengan status overstay. Status ini membuat negara tempat mereka berada saat ini bisa melakukan deportasi karena tinggal secara ilegal. Riza Chalid sendiri sudah mangkir dari tiga pemanggilan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron. Sepertinya, keputusan pencabutan paspor ini akan membatasi gerak keduanya dan mengharuskan mereka untuk membuat pilihan tegas.
Klarifikasi Kejagung tentang Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







