Klarifikasi Kejaksaan Agung soal status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan menjadi sorotan setelah pencabutan paspor keduanya ramai disebut membuat mereka stateless atau tanpa kewarganegaraan. Kejagung menegaskan, anggapan itu keliru. Pencabutan paspor, menurut lembaga tersebut, tidak serta-merta menghapus status kewarganegaraan seseorang.
Pencabutan Paspor Bukan Berarti Kehilangan Warga Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan yang saat ini berstatus buronan. Dengan paspor yang sudah dicabut, keduanya tidak bisa lagi bebas berpindah negara seperti sebelumnya. Jika tetap menggunakan dokumen itu, mereka juga akan langsung terpantau dan dilaporkan.
Menurut Anang, opsi yang tersisa bagi keduanya hanya dua: kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau tetap tinggal di negara tempat mereka berada sekarang dengan konsekuensi overstay. Dalam kondisi itu, status keberadaan mereka bisa dianggap ilegal oleh negara setempat dan berpotensi berujung pada deportasi.
Riza Chalid Masih Buron Setelah Tiga Kali Mangkir
Nama Riza Chalid kembali mencuat setelah diketahui ia mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan. Dari situ, statusnya meningkat menjadi tersangka sekaligus buron. Situasi ini membuat pencabutan paspor dipandang sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang geraknya, bukan sebagai tindakan yang otomatis mengubah status kewarganegaraannya.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pencabutan paspor adalah instrumen pembatasan administratif, bukan pencabutan kewarganegaraan. Bagi Riza Chalid dan Jurist Tan, keputusan itu kini menempatkan mereka pada posisi yang serba sempit: kembali ke Indonesia atau menghadapi risiko tinggal tanpa izin di negara tempat mereka berada.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










