Polemik soal wacana pendanaan renovasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny kembali memantik perdebatan publik. Di tengah isu yang beredar, pegiat media sosial Herwin Sudikta tampil mengkritik keras kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai perbaikan lembaga pendidikan keagamaan yang bersifat privat. Menurut dia, langkah semacam itu tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan uang negara.
Herwin Soroti Fungsi APBN
Herwin menegaskan bahwa APBN bersumber dari pajak masyarakat dan semestinya diprioritaskan untuk kepentingan umum. Karena itu, menurutnya, dana publik tidak layak dipakai untuk menanggung konsekuensi dari pengelolaan yang keliru oleh pihak tertentu. Ia menilai, jika logika seperti ini dibiarkan, batas antara kepentingan negara dan kepentingan lembaga privat akan semakin kabur.
Dalam pandangannya, penggunaan anggaran negara untuk urusan yang bukan kebutuhan publik langsung berisiko membuka celah penyalahgunaan. Herwin juga mengingatkan bahwa praktik seperti itu dapat memperburuk tata kelola keuangan negara dan memunculkan pertanyaan serius soal akuntabilitas.
Bantahan Dasco dan Kekhawatiran Publik
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar bahwa pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dibiayai dari APBN. Namun, bantahan itu tidak serta-merta meredakan sorotan, karena perdebatan yang muncul sudah telanjur menyentuh isu yang lebih besar: sejauh mana negara boleh masuk ke wilayah pembiayaan lembaga privat.
Herwin menilai, kebijakan yang memberi ruang pada pembiayaan semacam ini perlu diawasi ketat. Ia mengingatkan bahwa jika alasan “kepentingan sosial” dipakai tanpa batas yang jelas, maka akan muncul permintaan serupa dari berbagai pihak kepada negara. Dalam situasi seperti itu, uang publik berpotensi terseret untuk menutup kebutuhan kelompok tertentu, bukan benar-benar melayani masyarakat luas.
Transparansi Jadi Titik Tekan
Kritik Herwin pada akhirnya menyoroti satu hal yang sama pentingnya: transparansi. Ia menilai penggunaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap negara. Menurut dia, ketika anggaran dipakai untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga masyarakat yang membayar pajak dan berhak atas layanan publik yang adil.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












