Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan keprihatinan atas keputusan KPK tersebut. MAKI bahkan menyatakan siap untuk mengajukan somasi terhadap pimpinan KPK jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus CSR BI. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK seharusnya sudah memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Menurut Boyamin, KPK sudah memiliki lima bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan tersangka, meskipun sebenarnya hanya diperlukan dua alat bukti. Sementara itu, KPK terus memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon.
Ancaman Somasi Pimpinan KPK terhadap Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Read Also
Recommendation for You

Prof Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pembayaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh yang sedang…

Presiden Prabowo Subianto bersama Raja Yordania Raja Abdullah II akan membahas rencana pengiriman 20 ribu…

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, telah memutuskan untuk bergabung dengan tim Kuasa Hukum Roy…

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengungkapkan rencana perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam skala besar-besaran…

Herwin Sudikta, seorang pegiat media sosial, mengungkapkan keheranannya terhadap Polri setelah video Penasihat Kapolri, Irjen…







