Posisi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) semakin diminati oleh masyarakat selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah untuk menyediakan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari PPPK Penuh Waktu yang bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya. PPPK Paruh Waktu berhak menerima besaran upah berdasarkan gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tempat bekerja. Gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda tergantung pada UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
Meskipun memiliki jam kerja singkat, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, dan hak cuti. Mereka diangkat melalui perjanjian kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan anggaran. PPPK Paruh Waktu juga memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui proses evaluasi.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Kedua status kepegawaian ini diatur oleh regulasi yang berbeda sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi oleh WNI yang ingin menjadi PNS atau PPPK.












