Pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi pembahasan, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung. Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan kesiapannya untuk membahas wacana ini karena pembahasan RUU ASN masih berlangsung. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan IPN dan F-PPPK kabupaten Bogor, di mana berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK dibahas, termasuk mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, dan kenyamanan kerja.
Dalam RDPU tersebut, aspirasi untuk memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes dan pemberian hak pensiun juga diutarakan. Dede Yusuf menyambut baik aspirasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk membahas hal tersebut asal pemerintah turut serta dalam pembahasan. Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, mengapresiasi rekomendasi yang dihasilkan dari RDPU tersebut. Salah satunya adalah desakan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengambil langkah-langkah tertentu terkait dengan pengalihan status PPPK menjadi PNS.












