Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan lembaga internal di parlemen Indonesia yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), MKD memiliki fungsi penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MKD dibentuk untuk memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.
Sebagai “pengadilan” di internal DPR, MKD menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR dari berbagai asal, mulai dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, hingga pimpinan DPR. Keputusan MKD bersifat mandiri tanpa intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Meskipun fokus pada aspek etik, bukan pidana, kegiatan MKD tetap krusial dalam menjaga disiplin dan ketaatan anggota dewan.
Dalam penyelenggaraan sidang, MKD dijalankan oleh pimpinan kolektif yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Anggota MKD sendiri ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang, dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan. Mereka diharapkan menjalankan tugas secara independen tanpa pengaruh dari fraksi atau pihak lain sesuai dengan Kode Etik DPR RI.
Tugas MKD diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, mencakup pemantauan, penyelidikan, sidang, penerimaan surat dari pihak penegak hukum, dan berbagai tugas lainnya terkait pelanggaran kode etik dan perilaku anggota. Selain itu, MKD juga memiliki wewenang penting seperti menerbitkan surat edaran, memantau kehadiran anggota, memberikan rekomendasi, memanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik, dan lain sebagainya.
Dengan tugas dan kewenangannya, MKD tidak hanya berperan sebagai pengawas dan pencegah pelanggaran, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Maka dari itu, MKD memainkan peran sentral dalam menjaga kualitas dan integritas para wakil rakyat Indonesia.












