Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, telah memutuskan untuk bergabung dengan tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, status tersangka yang ditujukan kepada Roy Suryo Cs merupakan usaha untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Denny Indrayana menjelaskan bahwa keputusannya untuk menjadi kuasa hukum adalah untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan yang menghambat kritik, bahkan terhadap mantan presiden. Dia juga menegaskan bahwa melawan Jokowi bukan hanya berkaitan dengan kriminalisasi, tetapi juga intimidasi dan penyalahgunaan hukum pidana.
Menurut Denny, setiap orang berhak untuk mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak seharusnya dilaporkan ke polisi oleh siapapun, termasuk mantan presiden. Dia menekankan bahwa mantan Presiden Jokowi seharusnya menunjukkan keaslian ijazahnya dengan cara yang elegan.
Meskipun proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya berlangsung intensif, juru bicara mereka, Refly Harun, menyebut bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar meskipun jumlah pertanyaan yang diajukan mencapai ratusan.












