Laporan dugaan penyelewengan aset sitaan terkait tindak pidana korupsi diajukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Linda Susanti dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada 4 November 2025. Mereka menyerahkan laporan terkait penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut sebagai milik pribadi Linda Susanti. Laporan tersebut mencakup emas batangan, valas, dan sertifikat yang dianggap sebagai harta warisan Linda. Deolipa Yumara menyatakan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan perkara apapun dan meminta agar aset tersebut dikembalikan. Linda Susanti juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa diintimidasi oleh oknum penyidik dan berharap agar Dewas dan pimpinan KPK menangani laporan tersebut secara objektif dan transparan. Dia menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk negosiasi gelap.
Dituding Gelapkan Aset 700 Miliar, KPK Dilaporkan ke Dewas
Read Also
Recommendation for You

Kontroversi seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali ramai dibicarakan oleh masyarakat. Pendapat beragam pun…

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, menyoroti penggunaan istilah ‘rezim totaliter’ yang sering kali…

Bachrum Achmadi, seorang pegiat media sosial, menanggapi pernyataan Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, yang mengatakan…

PT TASPEN (Persero) telah memperkuat Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana untuk melaporkan pelanggaran dan pertanyaan…

Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menganut sistem Pemerintahan Demokrasi. Dalam sistem…







