Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka, terakhir kali saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Aset Citra termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan. Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan signifikan dalam kekayaan, dengan total mencapai Rp 22,063 miliar pada tahun 2024, terutama berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Laporan harta kekayaan menjadi cerminan kewajiban transparansi pejabat negara dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono: Mengungkap Misteri Keberhasilan
Read Also
Recommendation for You

Perjuangan Emansipasi Perempuan Menurut Ida Nurlaela Wiradinata Ida Nurlaela Wiradinata, seorang anggota DPR RI dari…

Direktur Utama KAI Ungkap Kronologi Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur Pada Senin malam (27/4/2026), dunia…

Ida Nurlaela Wiradinata, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar…

Dalam memajukan sektor pariwisata serta mempercepat pembangunan wilayah, Ketua DPRD Pangandaran menekankan pentingnya Pemerintah Pusat…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat…







