Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka, terakhir kali saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Aset Citra termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan. Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan signifikan dalam kekayaan, dengan total mencapai Rp 22,063 miliar pada tahun 2024, terutama berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Laporan harta kekayaan menjadi cerminan kewajiban transparansi pejabat negara dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono: Mengungkap Misteri Keberhasilan
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyelenggarakan sosialisasi tentang 4 Pilar…

Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyelenggarakan kegiatan…

Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Ida Nurlaela Wiradinata sangat berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital…

Musyawarah Daerah (Musda) DPP PAN telah digelar di berbagai provinsi yang periode kepengurusan ketuanya berakhir,…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…







