Gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mengalami kenaikan hanya tiga kali dalam 11 tahun terakhir. Kenaikan terbaru terjadi pada 2015, 2019, dan 2024 dengan penyesuaian sebesar 12 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan melalui penyesuaian gaji dan pensiun pokok secara bersamaan. Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak terjadi setiap tahun dan sangat terkait dengan keputusan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Pensiunan ASN menerima pensiun berdasarkan golongan dan jabatan terakhir saat aktif. Saat ini, aturan terkait gaji pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan arah kenaikan gaji ASN aktif, namun belum mengatur secara detail kenaikan gaji pensiunan. Kementerian Keuangan masih melakukan kajian fiskal untuk menentukan besaran kenaikan, yang akan bergantung pada anggaran negara di tahun 2026.
Para pensiunan menunggu kepastian dari pemerintah terkait kenaikan gaji mereka. Kebijakan lanjutan terkait hal ini diharapkan segera diumumkan agar perencanaan keuangan para pensiunan dapat lebih jelas dan terukur.












