Akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar mengungkapkan keheranannya terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang tidak memiliki tanggal pengesahan. Menurutnya, hal ini cukup ironis dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan kampus yang mengeluarkan ijazah tanpa mencantumkan tanggal pengesahan. Salinan ijazah tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan digunakan oleh Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres tahun 2014 dan 2019. Meskipun tanpa tanggal pengesahan, ijazah tersebut justru diterima oleh KPU, meski telah terjadi dua kali. Hal ini menimbulkan polemik terkait proses legalisasi dokumen pendidikan yang seharusnya mengikuti aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap ijazah yang dilegalisir harus mencantumkan tanggal, tanda tangan, dan stempel untuk menjaga keabsahan dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi. Salinan ijazah yang diperlihatkan oleh Jokowi di Kantor KPU RI pada tanggal 9 Februari 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur legalisasi yang seharusnya diikuti oleh semua pihak yang berwenang melakukan legalisasi dokumen, termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah daerah.
Aneh, Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal Pengesahan, Rismon Diterima KPU
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, di…

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk…

APBN 2026 Indonesia menghadapi tekanan yang meningkat karena sejumlah faktor yang menyempitkan ruang fiskal pemerintah….

Keberadaan oposisi dalam sebuah negara menjadi krusial dalam mengawasi kekuasaan agar tidak berjalan tanpa pengawasan….








