Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Dalam keterangannya, ia menyoroti persoalan pengawasan dan kesiapan industri terkait penyaluran THR Keagamaan tahun 2026. Edy menekankan bahwa pembahasan mengenai pembayaran THR seringkali menjadi permasalahan yang berulang setiap tahun. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun pelaksanaannya masih menunjukkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, Edy mendorong Kemnaker untuk melakukan pengawasan yang tegas terkait THR ini, bukan hanya secara reaktif melalui Posko THR, tetapi juga melalui langkah preventif seperti edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berpotensi melanggar. Dia juga mengusulkan revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya, untuk memberikan waktu yang lebih cukup bagi pengawas memastikan hak pekerja terpenuhi. Selain itu, Edy juga mengungkap adanya modus perusahaan yang enggan membayar THR, menegaskan perlunya tindakan yang lebih tegas dalam menangani masalah ini.
Aturan THR Direvisi: Pembayaran Harus Dilakukan H-14
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, di…

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk…

APBN 2026 Indonesia menghadapi tekanan yang meningkat karena sejumlah faktor yang menyempitkan ruang fiskal pemerintah….

Keberadaan oposisi dalam sebuah negara menjadi krusial dalam mengawasi kekuasaan agar tidak berjalan tanpa pengawasan….








