Berita  

Aturan THR Direvisi: Pembayaran Harus Dilakukan H-14

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Dalam keterangannya, ia menyoroti persoalan pengawasan dan kesiapan industri terkait penyaluran THR Keagamaan tahun 2026. Edy menekankan bahwa pembahasan mengenai pembayaran THR seringkali menjadi permasalahan yang berulang setiap tahun. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun pelaksanaannya masih menunjukkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, Edy mendorong Kemnaker untuk melakukan pengawasan yang tegas terkait THR ini, bukan hanya secara reaktif melalui Posko THR, tetapi juga melalui langkah preventif seperti edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berpotensi melanggar. Dia juga mengusulkan revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya, untuk memberikan waktu yang lebih cukup bagi pengawas memastikan hak pekerja terpenuhi. Selain itu, Edy juga mengungkap adanya modus perusahaan yang enggan membayar THR, menegaskan perlunya tindakan yang lebih tegas dalam menangani masalah ini.

Source link