Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pandangannya tentang kenyataan penegakan hukum di Indonesia yang masih terdapat praktik transaksional. Menurut Mahfud, sistem hukum Indonesia masih diwarnai oleh praktik yang memungkinkan untuk melakukan transaksi terkait perkara hukum seperti memesan, mengkondisikan, bahkan sudah diatur sebelum proses hukum dimulai.
Mahfud yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan pemerintahan menyoroti fakta bahwa institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat diintervensi oleh jaringan mafia secara diam-diam namun sistematis. Ia menyebutkan bahwa seseorang yang menghadapi masalah hukum bisa mengetahui jalur prosesnya tanpa harus menunggu vonis, bahkan sebelum proses penyidikan dimulai, kondisi tertentu sudah bisa diatur.
Dalam ekspresi yang tegas, Mahfud mencermati bahwa praktik “ijon perkara”, yang merujuk pada pengondisian kasus hukum sebelum proses resmi dimulai, menyerupai praktik ijon dalam dunia pertanian di mana hasil panen sudah dibeli sebelum dipanen. Dengan demikian, nasib suatu perkara hukum dapat “dibeli” sebelum dilakukan persidangan. Menyoroti masalah ini, Mahfud MD mencermati realitas penegakan hukum di Indonesia dan menyoroti keberadaan praktik yang merugikan dalam sistem penegakan hukum secara luas.












