Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam surat edaran yang dikeluarkan, disebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Selain itu, THR harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan imbauan untuk pembayaran lebih awal.
Penerima THR 2026 adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja kontrak maupun tetap. Semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah penuh, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dengan tepat waktu dan lengkap. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penundaan atau pemotongan pembayaran.












