Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hadir dalam acara tersebut pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang pesat. Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi, di mana negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi baik langsung maupun digital. Hak dasar konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Pelaku usaha diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, percaya bahwa konsumen cerdas dapat menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat di tengah perkembangan perdagangan digital yang sangat pesat.

Source link