Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dana tersebut mengalami kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mencakup berbagai komponen gaji serta tunjangan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan secara penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Airlangga, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13 yang biasanya diberikan di bulan Juni.
Presiden dan Wakil Presiden juga menerima THR yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Dengan perhitungan ini, gaji pokok Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan, sementara Wakil Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 juga diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan. Perlu diingat bahwa pembayaran THR ini diatur secara resmi dan merupakan hak yang sah bagi para aparatur negara.












