Pemerintah telah menegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tidak akan cair untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Hak atas gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif dan menerima gaji dari negara. Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi di mana gaji ke-13 tidak akan diberikan, salah satunya adalah ketika seorang PNS sedang cuti di luar tanggungan negara. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gaji mereka dibayarkan oleh pihak lain juga tidak berhak menerima gaji ke-13. Inti dari aturan ini adalah bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai yang aktif dan gaji mereka disalurkan oleh negara. Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 8 dan harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepahaman mengenai aturan ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman saat pencairan gaji ke-13, terutama bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari pihak lain.
Gaji ke-13 2026: Daftar Lengkap PNS yang Berhak
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah membuka peluang karier besar-besaran bagi talenta muda Indonesia dengan membuka 30.000 formasi Manajer Koperasi…

Gelombang penipuan digital yang menyasar masyarakat peminat seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali marak terjadi…

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini…









