Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Salah satunya adalah penentuan hari kerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat. Surat Edaran tersebut baru mulai efektif diterapkan minggu ini, setelah pada pekan sebelumnya hari Jumat merupakan hari libur nasional.
Dr. Agustinus Subarsono, seorang Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) dari UGM, memberikan pandangannya terkait kebijakan WFH ini. Menurutnya, jika budaya kerja masih bergantung pada instruksi atasan dan belum mandiri, WFH berpotensi mengurangi produktivitas kinerja karena ASN dapat teralihkan oleh pekerjaan domestik. Subarsono menekankan bahwa untuk menjamin efektivitas WFH, perlu adanya standarisasi layanan berbasis output atau waktu, serta sistem monitoring yang terukur seperti times sheet dan meeting online.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan aspek ekonomi dari kebijakan WFH ini. Meskipun secara teoritis dapat mengurangi biaya operasional kantor dan instansi pemerintah, namun perlu diperhitungkan kembali penghematan biaya dari sisi listrik dan aspek lainnya. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penyesuaian budaya kerja ASN, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi produktivitas dan efisiensi instansi pemerintah.










