Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan beberapa kebijakan baru terkait PPPK. PPPK sekarang dapat dimutasi dan tetap memiliki kewenangan untuk mendaftar sebagai CPNS tanpa harus mengundurkan diri. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi para PPPK dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aparatur negara. Semoga dengan kebijakan ini, PPPK dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pelayanan publik di Indonesia.
PPPK Bisa Dimutasi dan Tetap Bisa Daftar CPNS Tanpa Resign
Read Also
Recommendation for You

Menegaskan Komitmen Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Pemerintah mengklarifikasi terkait proses seleksi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan…

PT Rohto Laboratories Indonesia Siapkan Reimburse untuk Konsumen atas Penarikan Selsun 7 Flowers dan 7…

Desakan Said Didu agar Prabowo Copot Silfester Matutina dari Komisaris BUMN Menjelang pemilihan presiden di…

Mantan Komisaris PT Pelni Balas Pernyataan Gatot Nurmantyo Mantan Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto, memberikan…

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyuarakan kecurigaannya terhadap program seleksi manajer untuk Koperasi Peduli Destana…






