Berita  

Gubernur Sulsel Minta Pusat Bayar Gaji PPPK Seperti PNS

Menurut Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan untuk menyikapi isu sebelumnya terkait pencairan gaji PPPK yang sempat menjadi kontroversi.

Pemahaman Terkait Gaji PPPK

Pernyataan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman ini juga merupakan bagian dari komitmennya untuk mengatasi masalah pembayaran gaji PPPK yang masih terbilang rumit. Dengan mengalokasikan pembayaran gaji melalui APBN, diharapkan proses pencairan gaji bagi PPPK bisa lebih terjamin keberlangsungannya.

Selain itu, dengan penempatan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara, pengaturan pembayaran gaji melalui APBN juga dinilai lebih tepat sesuai dengan skema yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.

Terkait Penegasan Pusat

Penegasan Gubernur Sulsel ini juga sejalan dengan pernyataan pemerintah pusat terkait pembayaran gaji PPPK yang seharusnya disamakan dengan PNS. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan dari daerah terkait keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait penataan administrasi kepegawaian di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang jelas terkait pembayaran gaji PPPK melalui APBN, diharapkan akan meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah terkait administrasi kepegawaian di masa mendatang. Selain itu, hal ini juga menjadi upaya untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan terstruktur di seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Source link