KPK Berikan Penangguhan Penahanan kepada Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dirawat di RS Polri Kramat Jati
Yaqut Cholil Qoumas jatuh sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. KPK pun memberikan penangguhan penahanan kepada Yaqut selama dirawat di rumah sakit tersebut. Yaqut sendiri tengah dalam proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Namun, namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penangguhan penahanan dilakukan sebagai langkah kemanusiaan karena keadaan kesehatan Yaqut yang memburuk.
Dalam kasus ini, Yaqut diduga menerima suap terkait pengurusan kuota haji. Suap tersebut diduga berkaitan dengan proses lelang pengadaan paket perjalanan ibadah haji tahun 2018. Sebagai Menteri Agama, Yaqut diyakini memiliki peran penting dalam proses tersebut.
KPK sendiri terus melakukan proses hukum terhadap kasus ini. Penangguhan penahanan kepada Yaqut Cholil Qoumas hanya bersifat sementara dan tetap memperhatikan proses hukum yang berjalan. Meski begitu, keputusan ini diambil dalam kategori kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Yaqut yang membutuhkan perawatan intensif.
