Berita  

Kemensos Tindak Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan: Negara Rugi Rp7,9 M

Berita Terkait: Tindakan Tegas dari Kementerian Sosial terhadap Pendamping PKH

Kemensos Tindak 833 Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan Negara

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai langkah untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyinggung terkait pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki pekerjaan ganda di instansi pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 833 pendamping PKH yang diketahui memiliki pekerjaan rangkap tersebut.

Hal ini tentu menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp79 miliar. Oleh karena itu, Langkah tegas pun harus segera diambil agar penyaluran bantuan program tersebut dapat berjalan secara efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah Pencegahan dan Tindakan Tegas dari Kemensos

Kementerian Sosial telah menetapkan langkah-langkah pencegahan dan tindakan tegas terhadap para pendamping PKH yang terbukti memiliki pekerjaan ganda di instansi pemerintah. Tindakan pertama yang diambil adalah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Selain itu, pihak Kemensos juga melakukan pemutusan hubungan kerja bagi para pendamping yang terbukti melanggar aturan dengan memiliki pekerjaan ganda di instansi pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Dengan adanya tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pihak yang mencoba untuk memanfaatkan program bantuan sosial untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sehingga, penyaluran bantuan program PKH dapat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat penerima manfaat.

Source link