Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek, Grab, dan Aplikasi Ojol Lainnya Jika Tetap Potong 20 Persen
Baru-baru ini, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi ojek online sebesar 8 persen. Namun, para penyedia layanan seperti Gojek, Grab, dan sejumlah aplikasi ojek online lainnya masih memotong komisi hingga 20 persen dari total transaksi driver mereka.
Ancaman Pemerintah
Dalam situasi ini, pemerintah mengancam akan mencabut izin operasi bagi perusahaan aplikasi ojol yang tetap mempertahankan besaran potongan di atas batas yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja dan menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi para driver.
Menurut pernyataan dari pihak Kementerian Perhubungan, batas maksimal 8 persen tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk para driver ojol. Dengan memotong komisi hingga 20 persen, hal ini dianggap merugikan para driver yang sebagian besar masih tergolong sebagai pekerja harian yang mengandalkan pendapatan dari setiap trip yang mereka lakukan.
Sikap Perusahaan Aplikasi Ojol
Di sisi lain, perusahaan aplikasi ojol seperti Gojek dan Grab berargumen bahwa potongan komisi yang mereka terapkan sebesar 20 persen sudah termasuk berbagai layanan dan fitur tambahan yang mereka sediakan untuk para driver. Mereka berpendapat bahwa besaran komisi tersebut sebanding dengan manfaat yang diterima oleh para driver, termasuk di antaranya layanan customer support, asuransi, dan pelatihan keterampilan.
Namun, pemerintah tetap bersikeras dengan keputusannya untuk membatasi potongan komisi agar tidak melebihi 8 persen. Pihak terkait akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan para pekerja.
