Cara Perpanjang Paspor: Syarat dan Biaya Terbaru

Cara dan Biaya Memperpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku

Persyaratan Perpanjangan Paspor yang Sudah Kadarluarsa

Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketika paspor sudah habis masa berlakunya, pemiliknya harus segera memperpanjang dokumen tersebut agar dapat kembali melakukan perjalanan internasional.

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor lama yang sudah kedaluwarsa.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon di bawah 18 tahun.
  • Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang sudah menikah.
  • Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon janda atau duda.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan paspor yang memuat alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Langkah-Langkah Memperpanjang Paspor yang Sudah Kadarluarsa

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya:

  1. Unduh formulir permohonan dari situs resmi Imigrasi.
  2. Isi formulir dengan lengkap sesuai data diri.
  3. Setelah dokumen lengkap, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk pemeriksaan.
  5. Lakukan proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Bayar biaya penerbitan paspor sesuai dengan pilihan layanan yang diinginkan.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Terakhir, ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Perlu diingat bahwa proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu satu hingga dua hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Namun, waktu tersebut dapat bervariasi tergantung dari kantor imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan.

Perkiraan Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan atau penggantian paspor tergantung dari jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu disiapkan:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  • Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Biaya tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum memulai proses perpanjangan paspor.

Source link