Roy Suryo Ungkap Alasan Hakim Belum Terima Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta
Sejak munculnya kasus dugaan fitnah terkait dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah Roy Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Belakangan ini, ia mengungkap alasan mengapa hakim belum menerima gugatannya terkait ganti rugi sejumlah Rp206 juta.
Dompet Digital Dinasukan
Roy Suryo mengklaim bahwa dirinya akan meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait dengan kasus fitnah yang menimpa dirinya. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pihak hakim belum menerima gugatannya karena alasan bahwa dompet digital dinasukan.
Meskipun demikian, Roy Suryo tidak gentar dan tetap akan berjuang untuk membuktikan kesalahannya. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti yang cukup untuk melawan tuduhan yang dialamatkan padanya.
Masih Menunggu Keputusan Hakim
Hingga saat ini, Roy Suryo masih harus menunggu keputusan dari pihak hakim terkait dengan gugatan ganti rugi yang diajukannya. Meski ada beberapa kendala yang dihadapinya, hal tersebut tidak membuatnya patah semangat untuk terus memberikan penjelasan dan membuktikan dirinya tidak bersalah.
Dengan segala upaya yang dilakukannya, Roy Suryo berharap agar kebenaran akan segera terungkap dan kasus fitnah yang menimpa dirinya dapat tuntas dengan adil. Ia siap untuk menghadapi proses hukum ini dan membuktikan integritasnya sebagai seorang mantan pejabat negara.
