Berita  

13 Kejahatan yang Bisa Disita Negara di RUU Perampasan Aset






Daftar 13 Kejahatan yang Harta Pelakunya Bisa Disita Negara di RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI Resmi Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana ke RUU Perampasan Aset Negara

Komisi III DPR RI telah melakukan langkah maju dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Negara dengan memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalamnya. Langkah ini diambil untuk memberantas kejahatan dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Daftar Tindak Pidana yang Akan Disita Hartanya

Beberapa jenis tindak pidana yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset Negara antara lain:

  • Korupsi
  • Trafficking narkotika
  • Pencucian uang
  • Pemalsuan dokumen
  • Sabotase
  • Terorisme
  • Narkotika
  • Perjudian
  • Trafficking orang
  • Pornografi
  • Pencurian
  • Pemerkosaan
  • Kekerasan dalam rumah tangga

Langkah pengesahan RUU ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serta untuk mengamankan aset yang diperoleh dari tindak pidana.


Source link