Komisi III DPR RI Resmi Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana ke RUU Perampasan Aset Negara
Komisi III DPR RI telah melakukan langkah maju dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Negara dengan memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalamnya. Langkah ini diambil untuk memberantas kejahatan dan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Daftar Tindak Pidana yang Akan Disita Hartanya
Beberapa jenis tindak pidana yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset Negara antara lain:
- Korupsi
- Trafficking narkotika
- Pencucian uang
- Pemalsuan dokumen
- Sabotase
- Terorisme
- Narkotika
- Perjudian
- Trafficking orang
- Pornografi
- Pencurian
- Pemerkosaan
- Kekerasan dalam rumah tangga
Langkah pengesahan RUU ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serta untuk mengamankan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
