RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri, dirampas melalui proses hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara. Kebutuhan tersebut menjadi alasan utama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali didorong untuk diselesaikan pada 2026.

Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana rampung paling lambat Desember 2026. Gagasan mengenai aturan ini telah muncul sejak 2008 dan pembahasannya berlangsung selama lebih dari satu dekade, tetapi hingga kini belum menjadi undang-undang.

Memperkuat pemulihan aset hasil korupsi

Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara. Karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dari penegakan hukum, selain memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka Rp739,6 miliar.

Pemerintah juga mencatat, secara keseluruhan, pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka itu menggambarkan besarnya nilai kekayaan yang perlu dikejar dalam penanganan perkara korupsi.

Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, pendekatan asset recovery diperlukan agar proses pemberantasan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Mengisi celah aturan dan mengatur perampasan aset

Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih memiliki keterbatasan, terutama dalam mekanisme perampasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

RUU Perampasan Aset diharapkan menyediakan dasar hukum yang lebih menyeluruh untuk menelusuri, merampas, dan mengelola kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu konsep yang menjadi perhatian ialah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu.

Mekanisme itu berbeda dari conviction-based forfeiture, yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana. Karena berpotensi menyentuh hak kepemilikan, penerapannya membutuhkan ketentuan yang jelas mengenai pembuktian, proses peradilan, pengawasan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Menunggu pembahasan yang transparan

Penguatan pemulihan aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara, pengembalian aset menjadi salah satu bagian penting, terutama karena hasil kejahatan dapat dipindahkan atau disembunyikan dalam berbagai bentuk.

Dorongan pengesahan RUU datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai aturan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengejaran hasil kejahatan. Namun, sejumlah kelompok antikorupsi juga menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka, transparansi draf, dan partisipasi publik.

Efektivitas aturan ini nantinya akan bergantung pada kejelasan mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Unsur-unsur tersebut menjadi bagian penting agar upaya memulihkan aset tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Source link