Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyoroti jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sorotan itu berkaitan dengan keberadaan Pasal 18 ayat (3), yang disebut KPU baru ada pada 2024.
Guntur Romli soroti pengakuan KPU
Menurut Guntur Romli, keterangan KPU mengenai waktu munculnya pasal tersebut memunculkan persoalan. Ia menilai ketentuan yang baru tercantum pada 2024 itu berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam proses politik.
Guntur kemudian menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai “pasal selundupan buat Gibran”. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi jawaban KPU dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Inti perhatian Guntur terletak pada pengakuan bahwa pasal itu baru ada pada 2024. Ia mengaitkan kemunculan ketentuan tersebut dengan nama Gibran, meski rincian lebih lanjut mengenai dasar penilaiannya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Jawaban KPU menjadi sorotan dalam persidangan
Dalam perkara yang dibahas di Mahkamah Konstitusi, jawaban KPU mengenai Pasal 18 ayat (3) menjadi bagian yang disoroti PDI Perjuangan. Keterangan tentang waktu keberadaan pasal tersebut dinilai penting karena menunjukkan bahwa ketentuan itu baru muncul pada tahun 2024.
Guntur tidak sekadar mengulang keterangan KPU, tetapi memberikan penilaian politik terhadap kemunculan pasal tersebut. Melalui istilah “pasal selundupan buat Gibran”, ia menyampaikan dugaan bahwa pasal itu dibuat atau dimunculkan untuk kepentingan Gibran.
Namun, informasi yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih jauh mengenai isi Pasal 18 ayat (3), perkara yang sedang diperiksa, maupun tanggapan lanjutan KPU terhadap tudingan tersebut. Belum ada pula keterangan mengenai putusan atau kesimpulan Mahkamah Konstitusi atas persoalan yang disoroti dalam persidangan.
Dengan demikian, pernyataan Guntur bertumpu pada jawaban KPU bahwa Pasal 18 ayat (3) baru ada pada 2024. PDI Perjuangan menilai fakta tersebut patut dipersoalkan dan menghubungkannya dengan Gibran, sementara KPU menjadi pihak yang keterangannya dipertanyakan dalam sorotan tersebut.
