Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi sorotan setelah permintaan maaf terkait lambatnya pencairan tunjangan profesi guru (TPG) disebut telah dihapus. Perubahan tersebut memicu kritik karena persoalan pencairan tunjangan menyangkut hak guru yang menunggu pembayaran.
Permintaan maaf Kemendikdasmen disorot
Kemendikdasmen sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pencairan TPG. Namun, permintaan maaf itu kemudian tidak lagi tercantum. Penghapusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan pencairan tunjangan yang dibahas pada 30 September 2026.
Informasi yang tersedia tidak menjelaskan kapan tepatnya permintaan maaf itu disampaikan, alasan penghapusannya, maupun keterangan resmi mengenai keputusan tersebut. Tidak terdapat pula penjelasan mengenai jadwal pencairan TPG setelah polemik itu muncul.
TPG menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembayaran tunjangan bagi guru. Dalam konteks ini, lambatnya pencairan tidak hanya dipandang sebagai persoalan administrasi, tetapi juga menimbulkan tuntutan agar kementerian memberikan penjelasan yang jelas mengenai status pembayaran.
Reza Sudrajat: Maaf saja tidak cukup
Reza Sudrajat mengkritik sikap tersebut. Ia menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk merespons keterlambatan pencairan TPG, terlebih jika permintaan maaf itu kemudian dihapus.
“Maaf saja tidak cukup, apalagi maaf itu tidak ada,” kata Reza Sudrajat.
Pernyataan tersebut menyoroti dua hal sekaligus: lambatnya pencairan tunjangan dan tidak adanya lagi permintaan maaf yang sebelumnya sempat disampaikan Kemendikdasmen. Kritik Reza menempatkan persoalan transparansi dan pertanggungjawaban sebagai bagian dari polemik yang berkembang.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai alasan penghapusan permintaan maaf tersebut. Belum ada pula informasi yang memerinci penyebab keterlambatan, wilayah atau kelompok guru yang terdampak, serta kepastian waktu pencairan TPG.
Perkembangan berikutnya masih menunggu penjelasan resmi Kemendikdasmen terkait status permintaan maaf, alasan keterlambatan pembayaran, dan kepastian pencairan tunjangan profesi guru.
