Ketika pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, pertanahan, atau urusan pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat memiliki jalur pengaduan melalui Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun badan atau pihak lain yang diberi tugas memberikan layanan kepada masyarakat.
Mengenal Ombudsman dan maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan itu mencakup layanan pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang menjalankan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan Ombudsman memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman menggunakan istilah maladministrasi untuk merujuk pada perilaku atau perbuatan yang melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, lalai, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Tindakan atau kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tugas dan kewenangan Ombudsman
Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Laporan dapat disampaikan oleh orang yang mengalami sendiri persoalan tersebut maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik.
Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansinya untuk menentukan apakah perkara tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. Proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, mengajukan klarifikasi, dan meneliti dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Laporan yang menjadi kewenangan Ombudsman kemudian dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai aturan. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan diatur pula dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Selain menangani kasus yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan.
Untuk mendukung pemeriksaan, Ombudsman berwenang meminta keterangan dari pelapor, pihak terlapor, dan pihak terkait. Lembaga ini juga dapat memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terlapor, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Penyelesaian laporan dapat ditempuh melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman juga dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Saran perbaikan organisasi dan prosedur pelayanan dapat disampaikan kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara. Ombudsman juga dapat menyarankan perubahan peraturan perundang-undangan untuk mencegah maladministrasi.
Tahapan melapor
Sebelum mengadu kepada Ombudsman, masyarakat perlu lebih dulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan itu tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Dokumen dan keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan laporan.












