Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil jepretan lama kurang menarik. Perubahan foto dimungkinkan apabila terdapat alasan yang berkaitan dengan kondisi fisik pemilik atau keadaan dokumen kependudukan tersebut.
Ketentuan perubahan elemen data KTP-el menyebutkan, pas foto dapat diperbarui ketika penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Foto juga bisa diganti apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam kedua kondisi itu, foto lama dinilai tidak lagi cukup menggambarkan keadaan pemilik atau dokumen sudah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kapan foto KTP-el dapat diperbarui?
Perubahan fisik permanen menjadi salah satu dasar utama untuk melakukan perekaman foto kembali. Perubahan tersebut harus membuat penampilan seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan.
Selain itu, kerusakan pada KTP-el dapat menjadi alasan penerbitan kartu baru sekaligus pembaruan foto. Pemilik dokumen perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil agar perubahan tersebut diproses melalui sistem administrasi kependudukan.
Pembaruan foto pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. KTP-el memuat foto dan data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari proses pencocokan identitas. Karena itu, perubahan foto tidak dilakukan secara bebas seperti menyerahkan pas foto ketika mengurus dokumen tertentu.
Prosedur pengajuan di Disdukcapil
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil. Dalam prosesnya, perubahan dicatat pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah disesuaikan.
Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi ketentuan penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus layanan tersebut.
Karena ketentuan teknis tidak selalu sama antarwilayah, masyarakat disarankan menghubungi Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dokumen yang harus dibawa serta prosedur yang berlaku di wilayah tersebut.
Bukan karena tidak menyukai foto lama
Keinginan mengganti foto semata-mata karena tidak menyukai hasil foto sebelumnya belum tentu dapat dijadikan dasar perubahan. Penggantian foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan sehingga harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.
Proses perekaman dan perubahan foto juga dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi hanya dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada kartu. Pengajuan tetap dilakukan melalui Disdukcapil dengan mengikuti prosedur dan kelengkapan dokumen yang ditetapkan di daerah masing-masing.












