Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Panggil Komisi III DPR untuk Membentuk Pansus untuk Menyelidiki Keputusan MK Mengenai Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi III DPR RI ditekan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-X/2023.

Hal ini dikarenakan putusan tersebut telah menimbulkan kontroversi karena dianggap memberikan keistimewaan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, saat ini menjadi cawapres dan mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Demikian yang disampaikan oleh anggota Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, pada hari Senin (30/10/2023).

“Kami mendorong DPR RI, terutama Komisi III, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023,” kata Adi.

Menurut Adi dan rekan-rekannya, putusan MK tersebut dianggap melanggar logika dan melawan hukum di Mahkamah Konstitusi, baik dari segi formal maupun substansial.

Permasalahan secara formal terkait legal standing penggugat, yaitu Almas Tsaqib Birru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta.

Sementara itu, permasalahan secara substansial berkaitan dengan kewenangan MK yang tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yang menyangkut batas usia pejabat publik.

“Materi permohonan sebenarnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-Undang, yaitu Pemerintah dan DPR,” ujar Adi.

Ia menilai Ketua MK Anwar Usman telah melanggar Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Anwar juga dianggap telah melanggar etika karena telah memutuskan perkara Nomor 90/PUU-X/2023 yang menghaluskan jalan politik Gibran.

Adi mendesak untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan hakim MK sekaligus Ketua MK karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan kode etik perilaku hakim konstitusi.