FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang.
Dengan begitu, dia akan meletakkan jabatan sebagai orang nomor satu di militer Tanah Air.
Belakangan ada beberapa kandidat yang mungkin menggantikan posisinya.
Saat ini, ada tiga kandidat calon Panglima TNI yang potensial, yaitu Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengangkatan Panglima TNI diatur oleh undang-undang.
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah menjadi perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
“Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI,” tertulis pada Pasal 13 Ayat 3 UU TNI.
Sementara pada pasal 4 berbunyi, “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.
Merujuk aturan tersebut, tongkat estafet orang nomor satu di TNI bakal diteruskan Agus Subiyanto, Muhammad Ali, atau Fadjar Prasetyo.
Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 13 mengatur, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.