FAJAR.CO.ID — Pemilik Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (1/11/2023) besok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Besok diperiksa di Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap Alex dilakukan berkaitan dengan rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah yang dijadikan safe house oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu pejabat di luar kedinasan tersebut diduga disewakan oleh Alex dari pemilik rumah berinisial E.
“Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekitar Rp650 juta setahun,” ungkap Ade.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, KPK era kepemimpinan Firli Bahuri merupakan yang terparah sepanjang sejarah. Hal ini bukan tanpa dasar, Novel mempertanyakan integritas para Pimpinan KPK saat ini.
“Saya yakin ini yang paling parah. Saya melihat begini, dampak ini bukan merusak KPK-nya saja tapi merusak agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah,” kata Novel saat berbincang dengan Deddy Corbuzier dalam kanal Youtube, Selasa (31/10/2023).
Novel membeberkan, banyak kasus-kasus besar yang tidak diusut tuntas oleh KPK era Firli Bahuri. Padahal, pengusutan kasus korupsi bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bisa memulihkan keuangan negara. (jawapos-sam/fajar)