Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Mengakui Ketidaktahuannya Terkait Dugaan Lobi Putusan Usia Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan lobi saat memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Arief menyampaikan ini setelah menjalani sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023).

Arief menolak anggapan bahwa putusan perkara tersebut didasari oleh kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut adalah karena pentingnya menjaga integritas institusi. Namun demikian, ia mengatakan bahwa sembilan hakim MK menyadari bahwa MKMK perlu dibentuk untuk menyelidiki laporan-laporan masyarakat yang masuk terkait dengan putusan tersebut.

“Aku rasa tidak ada (lobi). Ini semata-mata karena MKMK harus dibentuk untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK,” ujarnya.

Arief menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa sore. Ia diperiksa setelah Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Setelah sidang, Arief mengatakan bahwa ia telah menjelaskan seluruh proses dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi sorotan publik. Namun, ia tidak dapat menyampaikan isi penjelasannya karena itu berkaitan dengan kerahasiaan MKMK.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Surakarta, Jawa Tengah.