Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah diperiksa secara tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Kamis (2/11).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Guntur tiba di Gedung MK II, Jakarta sekitar pukul 16:55 WIB menggunakan kemeja warna putih.
Guntur akan diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Guntur hanya memberikan jawaban singkat.
“Kira-kira saya akan ditanya apa ya saat diperiksa nanti,” kata Guntur.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang telah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Salah satunya adalah laporan terhadap hakim MK yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Diketahui pada Senin (16/10) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam permohonannya, Almas meminta agar persyaratan pencalonan peserta pilpres adalah usia minimum 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.