Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket DPR berdasarkan aturan yang ada adalah untuk pemerintah. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap hak angket yang diajukan DPR ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Meskipun demikian, Mahfud mengizinkan DPR jika ingin melaksanakan hak angket dan menyatakan bahwa dia tidak ingin ikut campur. Dia juga menegaskan bahwa dia tidak boleh mengomentari apa yang dilakukan oleh DPR. Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas dalam kehidupan masyarakat. Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket. Dia menganggap Ketua MK Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi dengan adanya unsur nepotisme dalam putusan tersebut. Pasalnya, setelah putusan ini, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan Mahfud MD Menyatakan bahwa Hak Angket DPR Hanya Berlaku untuk Pemerintah
Recommendation for You
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakaian menjadi hal mendasar dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan…
Kabinet Merah Putih mendapat pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), resmi dimulai,…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Medsos Jhon Sitorus mengkritik tajam keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…