FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia kandidat presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) memiliki sifat inkrah dan final sehingga harus segera dilaksanakan.
“Putusannya sangat mengikat. Putusan tersebut harus diikuti. Putusannya memiliki sifat final. Tidak ada upaya banding lagi,” ujar Mahfud MD pada Rabu malam (1/11/2023).
Dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan sengketa ini dan putusannya bersifat final, tidak dapat diajukan banding.
Namun, Mahfud MD juga menambahkan bahwa jika proses pengambilan keputusan tersebut melanggar etika, maka ada proses pengadilan etika yang dapat dilakukan.
“Putusan tersebut mengikat, tetapi jika hakimnya terlibat korupsi atau melanggar etika keadilan, akan ada pengadilan etika bagi mereka,” ujarnya.
Diketahui, pemberlakuan hak angket yang diajukan oleh Anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu, menuai pro-dan kontra. Beberapa pihak berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi objek hak angket.
Sebagai informasi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. (selfi/fajar)