FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Merespon hal tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memberikan komentar yang tajam.
“Kalian sudah merusak bangsa ini sampai ke akar-akarnya. Bahkan pemimpin BPK pun ikut dalam korupsi,” kata Said Didu dalam unggahan di Platform X, pada Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu, melalui tangan Sadikin Rusli. Sadikin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB, di Hotel Grand Hyatt, diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR),” ungkap Kuntadi setelah memeriksa Achsanul Qosasi di Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, Achsanul Qosasi akan dijerat dengan Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka, maka saat ini terdapat 16 tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.