FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hadir dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin di Hotel Mercure Ancol, pada Sabtu (4/11/2023), Prof. Nurdin Halid menyoroti beberapa isu penting terkait dengan regulasi koperasi.
Ketua Umum Dekopin tersebut tidak datang sendiri, beberapa tokoh penting juga turut hadir seperti Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Penasihat Dekopin, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi, para ketua induk-induk koperasi, serta 28 ketua Dekopinwil dari seluruh Indonesia dan tamu undangan khusus.
Pada Rapimnas tersebut, salah satu topik yang dibahas secara sentral adalah peraturan hukum koperasi.
Nurdin menyoroti beberapa isu penting terkait dengan regulasi koperasi.
Salah satunya adalah syarat pendirian koperasi dalam UU Omnibus Law yang mencukupi dengan minimal 9 orang untuk mendirikan koperasi.
Menurut Nurdin, ketentuan tersebut dapat memunculkan koperasi-koperasi fiktif.
“Ketentuan tersebut seolah-olah memberikan celah bagi keluarga kaya untuk mendirikan koperasi dan melakukan kegiatan simpan pinjam kepada anggota dan masyarakat luas. Dengan hanya memerlukan 9 orang, satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan menantu sudah bisa mendirikan koperasi,” ujar Nurdin.
Nurdin juga mengatakan bahwa kekurangan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tidak mencakup koperasi.
Nurdin berpendapat bahwa negara seharusnya mendirikan LPS Khusus Koperasi mengingat jumlah anggota koperasi yang sangat besar.
Selain itu, ia juga mengkritik pembatalan secara mendadak pengesahan RUU Koperasi Tahun 2019, yang telah disetujui dalam Rapat Tingkat I di Komisi VI dan tinggal menunggu persetujuan resmi di Sidang Paripurna DPR RI.