Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Habiburokhman dari Gerindra Menyatakan MKMK Tidak Bisa Membatalkan Keputusan Mengenai Batas Usia Calon Presiden/Wakil Presiden.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik MK, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

Menurut Habiburokhman, secara akal sehat, konstitusi, dan asas hukum, tidak mungkin putusan MK dibatalkan. MKMK seharusnya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK serta hukumannya, bukan membatalkan putusan MK.

Habiburokhman juga meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini dikarenakan MK menguji norma dalam peraturan perundang-undangan yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.