Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaannya. Menurut tim kuasa hukum Johnny G. Plate, tidak ada bukti bahwa ada aliran uang yang masuk ke rekening-rekening tersebut selama proses persidangan. Mereka juga menyampaikan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), tidak terlampir permohonan pemblokiran rekening tersebut. Tim kuasa hukum menganggap hal ini melanggar hak keperdataan klien mereka dan menimbulkan ketidakpastian hukum. JPU juga tidak dapat membuktikan adanya aliran uang kepada terdakwa, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset miliknya. Johnny G. Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11) pukul 09.00 WIB.
Johnny G Plate Mantan Menkominfo Minta Dibukanya Blokir Rekening Istri dan Anaknya
Recommendation for You
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakaian menjadi hal mendasar dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan…
Kabinet Merah Putih mendapat pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), resmi dimulai,…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Medsos Jhon Sitorus mengkritik tajam keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…