Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Anwar Usman Diberhentikan Oleh Ketua MK, Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie Cs dan Mahfud MD Mengaku Bangga Dengan Putusan tersebut

Menko Polhukam, Mahfud MD, merespons pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bangga atas hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’, ” kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial X, Selasa (7/11).

Pria yang juga bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini mengapresiasi ketegasan MKMK atas putusan tersebut.

“Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.