Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan. Anwar Usman juga dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan demikian, Anwar Usman harus tunduk pada putusan MKMK dan tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau terlibat dalam perkara-perkara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.