Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Komisi III DPR Merespon Langkah MKMK yang Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.

“Dalam kapasitas saya sebagai Ketua Komisi III, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusan secara terbuka,” kata Bambang Pacul, panggilan akrabnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, putusan hakim MK dapat menjadi pembelajaran bagi anak bangsa terkait kinerja hakim konstitusi. “Ini benar-benar merupakan pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik dengan kinerja hakim-hakim MK RI. Ini sangat bagus,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa siapa pun dapat mengikuti dan merasakan dinamika proses sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang. Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (ant)