Alissa Wahid, putri sulung dari Presiden ke-4 RI Abdulrahman Wahid, mengekspresikan pendapatnya terkait pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK.
Alissa berpendapat bahwa hukuman untuk Anwar Usman seharusnya lebih berat daripada sekedar diberhentikan sebagai ketua MK. Karena, jika terjadi pelanggaran dalam jalannya pemilu di masa depan, Anwar Usman masih akan bisa menjadi hakim dalam mengadili kasus tersebut.
Dia berharap agar Anwar Usman tidak terlibat atau melibatkan diri dalam semua kasus terkait Pemilu 2024. Bagi Alissa, konsekuensi untuk pelanggaran harus sesuai dengan beratnya pelanggaran tersebut.
Anwar Usman sendiri diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK pada tanggal 7 November 2023.
Dalam putusan tersebut, Anwar Usman terbukti melanggar prinsip-prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapatan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.