Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK menunjukkan kehancuran integritas lembaga hukum menurut Dandhy Laksono

Pegiat Media Sosial (Medsos) Dandhy Laksono memberikan tanggapan terhadap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK merupakan akibat dari pelanggaran etika yang dilakukannya saat menentukan apakah Gibran boleh maju atau tidak dalam Pilpres 2024.

“Dua lembaga yang lahir dari Reformasi yang ongkos sosial, ekonomi, dan politiknya tak murah,” ujar Dandhy.

Dandhy menyoroti investasi mahal yang telah dilakukan pada dua lembaga tersebut namun kinerjanya tidak sesuai harapan.

Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar etika dalam penentuan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Keputusan tersebut diambil setelah proses pengaduan etika yang dilakukan oleh Dewan Etik MK terhadap Anwar Usman.

Anwar Usman sebelumnya telah membuat keputusan kontroversial dengan menetapkan batas usia minimal Capres-Cawapres yang lebih rendah dari yang diatur dalam UUD 1945.

Keputusan tersebut memberikan jalan tol kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres, meskipun masih di bawah batas usia yang seharusnya.