Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada empat tersangka dalam kasus ini, dengan tiga penerima gratifikasi dan satu pemberi gratifikasi.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga diterima dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya.
Sugeng meyakini bahwa penerimaan uang tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Eddy Hiariej telah dua kali diklarifikasi oleh KPK, namun dia menilai laporan IPW kepada dirinya tendensius dan mengarah ke fitnah. Eddy Hiariej adalah seorang guru besar hukum pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).